Menyalurkan Zakat Kepada Non Muslim, Bolehkah ?
ROMADHON.ID, TANJUNG ENIM - Sudah maklum diketahui bahwa kaum muslimin menunaikan zakat fitrah di penghujung bulan Ramadhan. Banyak juga kaum muslimin yang menunaikan zakat mal di Bulan Ramadhan. Lazimnya, zakat didistribusikan kepada kaum muslimin. Namun bagaimana jika zakat didistribusikan kepada orang kafir? Berikut kutipan jawaban dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid terkait kasus ini.
Pertanyaan : Bolehkah seseorang menyalurkan zakatnya kepada non Muslim?
Menjawab pertanyaan di atas, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakat maal dan zakat fitrah-nya kepada orang kafir. Meskipun mereka termasuk orang fakir, ibnu sabil dan terlilit hutang (pailit). Dan tidak sah jika ada seorang muslim memberikan zakatnya kepada mereka.
Namun dibolehkan memberikan kepada non muslim yang fakir dari harta shadaqah umum yang hukumnya tidak wajib. Saling bertukar hadiah dan kebaikan dengan harapan mereka mendapatkan hidayah dengan syarat mereka tidak memusuhi kita, sebagaimana firman Allah –ta’ala-:
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” (QS. Al-Mumtahanah: 08)
Meskipun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan kepada orang non muslim dengan syarat dia punya keinginan masuk Islam. Ada bagian zakat untuk para muallaf yang boleh diberikan kepada tokoh kafir yang sudah tertarik kepada Islam, dengan harapan zakat tersebut menguatkan hatinya dan hati para pengikutnya untuk masuk Islam.
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun zakat, tidak dihalalkan diberikan kepada orang kafir, kecuali bila sudah ada keinginan untuk masuk Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam menjelaskan delapan golongan penerima zakat: Para mu’allaf yang dibujuk hatinya (QS. At-Taubah: 60).”
http://dlvr.it/RQq1bP
http://dlvr.it/RQq1bP
0 Response to "Menyalurkan Zakat Kepada Non Muslim, Bolehkah ?"
Post a Comment